Syarat Bayar Pajak Motor Online dan Caranya 

bmandalika - bayar pajak

Bayar pajak motor online ini sebenarnya termasuk suatu proses pembayaran melalui platform digital, simak penjelasannya!

Bayar pajak motor online ini sebenarnya termasuk proses pelunasan wajib pajak kendaraan. Di mana biasanya dapat dilakukan melalui platform digital. Misalnya saja seperti website resmi atau aplikasi, jadi tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. 

Hal tersebut tentu dapat memberikan kemudahan bagi pemilik motor. Tujuannya tentu untuk bisa melakukan pelunasan kapan saja serta dari mana saja.

Informasi serta ajaran Kristen hanya di KRISTENISASI.COM

Syarat Bayar Pajak Motor Online 

Umumnya, pelunasan iuran pajak kendaraan ada berbagai macam syarat yang harus Anda penuhi. Berikut ini penjelasannya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Biasanya, pemilik kendaraan wajib sekali bawa KTP asli masih berlaku. Hal tersebut harus disesuaikan dengan nama yang tertera pada STNK. Apabila KTP tidak sesuai, nantinya pajak kendaraan tidak akan bisa dibayar.

2. STNK Asli 

Surat ini sebenarnya harus dibawa pada saat melakukan bayar pajak motor online Ini termasuk dokumen yang telah menunjukkan legalitas kendaraan.

3. BPKB

Dokumen ini memang diperlukan jika ingin melakukan pergantian plat nomor atau pelunasan pajak lima tahunan. Untuk pajak tahunan, BPKB ini seringkali tidak diminta. Namun, harus tetap dipersiapkan.

4. Surat Kuasa

Apabila pelunasan dilakukan oleh orang lain, maka dibutuhkan surat kuasa dari pemilik kendaraan. Misalnya, fotokopi KTP pemilik.

5. Kendaraan Tidak Terblokir

Harap memastikan kendaraan tidak dalam status blokir. Sebab, jika kendaraan terblokir, maka pajak tidak dapat dibayarkan.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Pelunasan pajak kendaraan kini sebenarnya cukup praktis, tanpa harus antri ke Samsat. Berikut ini caranya: 

1. Install Platform Samsat Online  

Pertama, install platform Samsat Online Nasional melalui Play Store. Harap mematikan platform  digunakan resmi.

2. Registrasi Akun

Lanjut, bisa membuka aplikasi serta buat akun dengan isi data pribadi. Misalnya saja seperti nomor kendaraan, nomor KTP, serta NIK. Lakukan, verifikasi data tersebut disesuaikan dengan STNK motor.

3. Memilih Menu Pembayaran Pajak

Jika sudah berhasil login, harap memilih opsi bayar pajak motor. Kemudian, bisa langsung memasukkan data kendaraan yang diminta, termasuk nomor polisi motor.

4. Dapatkan Kode Bayar

Nantinya, platform tersebut akan memproses serta beri kode pelunasan yang berlaku. Setelah itu, Anda wajib menyimpan kode tersebut untuk melanjutkan pembayaran.

5. Bayar Melalui ATM atau e-Banking

Lanjut, lakukan pelunasan dengan mobile banking, e-banking, serta ATM. Setelah itu, bisa memasukkan kode pelunasan serta jumlah di platform.

6. Simpan Bukti Pembayaran

Jika transaksi sudah berhasil, lanjut simpan bukti pelunasan digital. STNK dan bukti bayar pajak tersebut dapat dikirimkan melalui email.

Cara Cek Pajak Motor Online

Cara cek pajak kendaraan ini sebenarnya juga praktis. Berikut caranya:

  • Instal platform Samsat Online di Play Store terlebih dahulu. Harap memilih menu “Cek Pajak Kendaraan”. 
  • Nantinya, Anda nantinya akan langsung diminta untuk bisa memasukkan data, seperti nomor plat kendaraan serta NIK pemilik.
  • Kemudian, masukkanlah nomor polisi motor serta NIK. Aplikasi ini akan memberi informasi lengkap terkait nominal iuran, tanggal jatuh tempo, serta denda.
KRISTENISASI.COM | Baca artikel tentang Kekristenan.

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Apabila iuran pajak kendaraan dibayar terlambat, akan dikenakan denda berdasarkan lamanya keterlambatan serta jenis pajak yang tidak dibayar. Berikut ini sudah ada rinciannya:

1. Denda PKB

Denda hanya sekitar 2% per bulan, mulai dari total pajak. Biasanya, maksimal sampai 24 bulan.

2. Denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ yaitu sekitar Rp32.000 untuk motor. Di mana berlaku untuk satu tahun keterlambatan.

Kesimpulan 

Berdasarkan penjelasan di atas, Anda bisa melakukan bayar pajak motor online dengan cepat. Harap memastikan bayar iuran ini tepat waktu agar terhindar dari denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *