Bayar pajak motor online ini sebenarnya termasuk suatu proses pembayaran melalui platform digital, simak penjelasannya!
Bayar pajak motor online ini sebenarnya termasuk proses pelunasan wajib pajak kendaraan. Di mana biasanya dapat dilakukan melalui platform digital. Misalnya saja seperti website resmi atau aplikasi, jadi tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Hal tersebut tentu dapat memberikan kemudahan bagi pemilik motor. Tujuannya tentu untuk bisa melakukan pelunasan kapan saja serta dari mana saja.
Syarat Bayar Pajak Motor Online
Umumnya, pelunasan iuran pajak kendaraan ada berbagai macam syarat yang harus Anda penuhi. Berikut ini penjelasannya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Biasanya, pemilik kendaraan wajib sekali bawa KTP asli masih berlaku. Hal tersebut harus disesuaikan dengan nama yang tertera pada STNK. Apabila KTP tidak sesuai, nantinya pajak kendaraan tidak akan bisa dibayar.
2. STNK Asli
Surat ini sebenarnya harus dibawa pada saat melakukan bayar pajak motor online Ini termasuk dokumen yang telah menunjukkan legalitas kendaraan.
3. BPKB
Dokumen ini memang diperlukan jika ingin melakukan pergantian plat nomor atau pelunasan pajak lima tahunan. Untuk pajak tahunan, BPKB ini seringkali tidak diminta. Namun, harus tetap dipersiapkan.
4. Surat Kuasa
Apabila pelunasan dilakukan oleh orang lain, maka dibutuhkan surat kuasa dari pemilik kendaraan. Misalnya, fotokopi KTP pemilik.
5. Kendaraan Tidak Terblokir
Harap memastikan kendaraan tidak dalam status blokir. Sebab, jika kendaraan terblokir, maka pajak tidak dapat dibayarkan.
Cara Bayar Pajak Motor Online
Pelunasan pajak kendaraan kini sebenarnya cukup praktis, tanpa harus antri ke Samsat. Berikut ini caranya:
1. Install Platform Samsat Online
Pertama, install platform Samsat Online Nasional melalui Play Store. Harap mematikan platform digunakan resmi.
2. Registrasi Akun
Lanjut, bisa membuka aplikasi serta buat akun dengan isi data pribadi. Misalnya saja seperti nomor kendaraan, nomor KTP, serta NIK. Lakukan, verifikasi data tersebut disesuaikan dengan STNK motor.
3. Memilih Menu Pembayaran Pajak
Jika sudah berhasil login, harap memilih opsi bayar pajak motor. Kemudian, bisa langsung memasukkan data kendaraan yang diminta, termasuk nomor polisi motor.
4. Dapatkan Kode Bayar
Nantinya, platform tersebut akan memproses serta beri kode pelunasan yang berlaku. Setelah itu, Anda wajib menyimpan kode tersebut untuk melanjutkan pembayaran.
5. Bayar Melalui ATM atau e-Banking
Lanjut, lakukan pelunasan dengan mobile banking, e-banking, serta ATM. Setelah itu, bisa memasukkan kode pelunasan serta jumlah di platform.
6. Simpan Bukti Pembayaran
Jika transaksi sudah berhasil, lanjut simpan bukti pelunasan digital. STNK dan bukti bayar pajak tersebut dapat dikirimkan melalui email.
Cara Cek Pajak Motor Online
Cara cek pajak kendaraan ini sebenarnya juga praktis. Berikut caranya:
- Instal platform Samsat Online di Play Store terlebih dahulu. Harap memilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
- Nantinya, Anda nantinya akan langsung diminta untuk bisa memasukkan data, seperti nomor plat kendaraan serta NIK pemilik.
- Kemudian, masukkanlah nomor polisi motor serta NIK. Aplikasi ini akan memberi informasi lengkap terkait nominal iuran, tanggal jatuh tempo, serta denda.
Denda Telat Bayar Pajak Motor
Apabila iuran pajak kendaraan dibayar terlambat, akan dikenakan denda berdasarkan lamanya keterlambatan serta jenis pajak yang tidak dibayar. Berikut ini sudah ada rinciannya:
1. Denda PKB
Denda hanya sekitar 2% per bulan, mulai dari total pajak. Biasanya, maksimal sampai 24 bulan.
2. Denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ yaitu sekitar Rp32.000 untuk motor. Di mana berlaku untuk satu tahun keterlambatan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda bisa melakukan bayar pajak motor online dengan cepat. Harap memastikan bayar iuran ini tepat waktu agar terhindar dari denda.